Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Partai Berkarya dan Partai Garuda tak lolos verifikasi faktual KPU

Partai Berkarya dan Partai Garuda tak lolos verifikasi faktual KPU Ilustrasi KPU. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Berkarya dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) tak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kepastian itu setelah KPU melakukan penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 14 partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Sementara 12 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, kedua parpol yang tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual karena pemenuhan syarat dokumen daftar keanggotaan yang tidak memenuhi batas minimal, yaitu 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk.

"KPU kabupaten/kota melakukan penelitian, analisis kegandaan, baik internal maupun eksternal, dan dilakukan faktual nama-nama yang muncul ganda tersebut, kemudian diambil kesimpulan mana yang memenuhi syarat dan mana yang belum memenuhi syarat. KPU memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan, hasilnya diteliti ulang, dan hasilnya dilaporkan ke pusat," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 14 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, di ruang sidang utama lantai 2 KPU RI, seperti dikutip dari situs KPU, Jumat (15/12).

Menurut Hasyim, sedangkan 9 parpol hasil putusan Bawaslu diberi kesempatan terakhir untuk perbaikan hari ini. Selanjutnya KPU akan melakukan penelitian selama 10 hari. Hasil penelitian tersebut akan disampaikan pada tanggal 23 desember 2017.

Sembilan partai tersebut adalah Partai Idaman, PKPI, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP