LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPU kesulitan cocokkan data pemilih WNI di luar negeri

KPU kesulitan cocokkan data pemilih WNI di luar negeri. KPU tak hanya menyebar petugas coklit untuk mendatangi masing-masing kediaman WNI di negara tempat tinggalnya atau secara door to door, namun juga dengan berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar di sana.

2018-04-24 19:25:00
KPU
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat kendala saat petugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di luar negeri. Kendala tersebut dikarenakan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang diharuskan bekerja berpindah-pindah tempat seperti pelaut.

Bisa juga, karena sulitnya perizinan untuk pencoklitan bagi WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.

"Bekerja sebagai pelaut, nah ini kan bisa jadi berubah-ubah. Besok dia di Italia besok di San Marino besok dimana lagi gitu kan. Ini jadi persoalan," kata komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Advertisement

"Kemudian juga ada pemilih-pemilih kita bekerja sebagai asisten rumah tangga. Ada juga yang tidak diperbolehkan oleh majikannya atau bosnya untuk didaftarkan sebagai pemilih. Misalnya saja ditolak ketika masuk rumah, nah ini menjadi soal," lanjutnya.

Untuk mengatasi kendala itu, KPU tak hanya menyebar petugas coklit untuk mendatangi masing-masing kediaman WNI di negara tempat tinggalnya atau secara door to door, namun juga dengan berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar di sana.

Koordinasi itu diharapkan dapat menghasilkan surat edaran yang dapat diberikan kepada majikan atau bos para WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga yang mengalami kesulitan perizinan ketika ingin dicoklit untuk pemilu 2019.

Advertisement

"Misalnya pabrik di Korea, Hongkong, bisa kita kirimkan surat imbauan misalnya, agar diperbolehkan masyarakat kita untuk dicoklit toh tidak banyak waktunya. Hanya lima menit, agar WNI kita di luar negeri memenuhi syarat dan ikut pileg pilpres yang akan datang," ujar Ilham.

Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
500 Ribu warga Jatim berpotensi kehilangan Hak Pilihnya
Penetapan DPT Pilgub Jatim selesai, KPU siap cetak surat suara
KPU Jatim tetapkan DPT Pilgub 30.155.719
Satu TPS dihapus, jumlah DPT Pilgub Jateng turun
Komnas HAM sebut 9 ribu penghuni Lapas di Jatim berpotensi kehilangan hak suara
Ribuan pemilih di Kota Mojokerto dicoret dari DPT Pilkada 2018
KPU Solo tetapkan daftar pemilih tetap Pilgub Jateng 401.090

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.