Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

500 Ribu warga Jatim berpotensi kehilangan Hak Pilihnya

500 Ribu warga Jatim berpotensi kehilangan Hak Pilihnya Hikmaf Bafaqih saat mengikuti rapat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU Jatim. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno memperjuangkan hak konstitusi 500.000 warga Jawa Timur yang tidak memiliki hak pilih. Warga tersebut dinilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menyampaikan aspirasinya karena masih menggunakan KTP lama.

"Kita memahami negara memiliki program nasional supaya warga memiliki KTP elektronik. Tapi perlu diingat, warga itu memiliki hak konstitusi," kata Ketua Tim Pemenangan Paslon Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, Hikmah Bafaqih di kantor KPU Jawa Timur, Jumat (20/4).

Hikmah mengatakan, pihaknya sengaja mendesak KPU supaya bisa memperjuangkan kemungkinan warga yang tidak diperbolehkan menyampaikan asprasinya. Karena, dari data KPU menyebutkan ada sekitar 500.000 warga yang berpotensi tidak mendapatkan hak pilih. Mereka terdeteksi masih memakai KTP lama. Padahal, data yang dipakai KPU untuk menjadi data pemikih tetap (DPT) menggunakan E-KTP.

Untuk melindung hak masyarakat tersebut, Hikmah menyatakan supaya KPU memberikan ruang khusus supaya persoalan KTP bisa diselesaikan dengan baik. Artinya ada solusi yang harus diberikan KPU supaya mereka mau mencoblos pasangan calon yang diinginkan mereka. "Beri ruang bagi masyarakat yang masih menggunakan KTP lama. Cari solusi yang terbaik," katanya.

Hikmah mengakui, jika melihat sekilas semangat yang terbangun di KPU Jatim. Tidak ada niatan KPU untuk mengabaikan hak konstitusi warga Jawa Timur. KPU Jatim berupaya untuk mencarikan solusi supaya hak-hak masyarakat ini bisa terselesaikan dengan baik. "Misalnya menggunakan dokumen yang resmi dari KPU kan bisa. Jangan sampai mereka kehilangan haknya sebagai (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP