Ribuan pemilih di Kota Mojokerto dicoret dari DPT Pilkada 2018
Merdeka.com - Lebih dari seribu data pemilih dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018 di Kota Mojokerto. Pencoretan data pemilih ini lantaran tak memenuhi persyaratan dan sebagian sudah meninggal dunia.
Dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT pilkada 2018 yang digelar KPU Kota Mojokerto, daftar pemilih tetap pilkada 2018 ditetapkan sebanyak 96.132 pemilih.
"Setelah proses verifikasi, DPT sudah kami putuskan sebanyak 96.132 pemilih," kata Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin, Kamis (19/4).
Sebelumnya daftar pemilih sementara tercatat 97.363 pemilih. Namun setelah dilakukan pencocokan dan penelitian di lapangan, ada 1.231 nama yang tak sesuai aturan dan harus dicoret.
"Paling banyak pemilih dicoret karena sudah pindah alamat dari Kota Mojokerto sebanyak 518 jiwa, pemilih ganda 400 jiwa dan lainnya meninggal dunia. Pencoretan hampir di semua kecamatan," jelas Amin.
Dari 96.132 pemilih tetap, terdiri dari 46.935 pemilih laki-laki dan 49.197 pemilih perempuan. Sebanyak, 27.565 pemilih di Kecamatan Prajurit Kulon, 41.707 pemilih di Kecamatan Magersari dan 26.860 pemilih di Kecamatan Kranggan.
Namun jika masih ada warga yang belum masuk DPT, KPU masih diberikan hak politiknya dan tetap bisa memberikan suaranya. Dengan syarat usianya sudah genap 17 tahun pada saat pencoblosan (27 juni 2018).
"Masyarakat yang tak masuk DPT kami pastikan masih bisa memilih, dengan catatan mempunyai e-KTP atau surat keterangan (Suket)," ucap Amin.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Depok Jadi Percontohan
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca Selengkapnya