LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan PTUN Atas Gugatan OSO Soal Pencalonan DPD

Petrus menyoroti rencana KPU untuk melakukan konsultasi atau kompromi dengan MK dan MA terkait putusan PTUN itu. Dia menilai langkah KPU itu politis dan melanggar hukum acara.

2018-11-21 08:32:00
Oesman Sapta Odang
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum diminta segera menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Wakil Sekjen Bidang Hukum DPP Hanura Petrus Selestinus menegaskan KPU harus mencantumkan kembali nama OSO Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI karena putusan PTUN bersifat final dan mengikat.

"Sebagai sebuah putusan Pengadilan yang bersifat final and binding, maka KPU RI tidak lagi punya pilihan lain selain hanya melaksanakan putusan PTUN Jakarta yang bersifat final and binding yang telah dimenangkan OSO," kata Petrus melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11).

Petrus menyoroti rencana KPU untuk melakukan konsultasi atau kompromi dengan MK dan MA terkait putusan PTUN itu. Dia menilai langkah KPU itu politis dan melanggar hukum acara.

Advertisement

langkah konsultasi ke MK itu, menurutnya, juga akan melecehkan MA dan PTUN Jakarta dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya pelaksanaan putusan PTUN.

"Pertemuan yang hendak dilakukan oleh KPU RI dengan MK meskipun atas nama konsultasi, jelas bersifat politis dan inkonstitusional," tegasnya.

Advokat Peradi ini menambahkan, para komisioner KPU bisa diadukan ke DKPP jika tidak segera menjalankan putusan PTUN itu. Bahkan terancam terkena sanksi pemecatan karena perbuatan membangkangi putusan hukum.

Advertisement

"Konsekuensi logis dari sikap KPU menunda melaksanakan putusan PTUN dimaksud, maka seluruh komisioner KPU bisa diadukan ke DKPP karena diduga melakukan pelanggaran Etika, dengan sanksi dipecat," tandas dia.

Diketahui gugatan tersebut muncul saat KPU mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI. Bersamaan dengan itu keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.

Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.

Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.

Baca juga:
KPU Akan Bandingkan Putusan Gugatan OSO dari PTUN MK dan MA
DPR Sarankan KPU, MA & MK Bertemu Bahas Aturan Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD
Pemerintah Serahkan KPU-Bawaslu Terkait Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD
OSO soal pengurus parpol boleh nyaleg DPD: Tanya aja MA!
KPU Libatkan Ahli Tata Hukum Negara Bahas Putusan MA Tentang Pencalonan DPD

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.