LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPU batasi diri terlibat lebih dalam soal perdebatan RUU Pemilu

"Bagi KPU, sistem mana saja, konsekuensinya harus dikerjakan," ujarnya

2016-08-29 14:48:03
KPU
Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro tak ingin terlibat dalam polemik rancangan revisi undang-undang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut dia, tugas KPU hanya menjalankan sistem pemilu yang disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"KPU harus membatasi diri untuk tidak terlibat dalam perdebatan mengenai sistem pemilu karena sistem pemilu itu kan salah satu pilihan yang sangat terkait dengan kepentingan sistem pemerintahan maupun kepentingan partai politik dalam meraih dukungan di masyarakat," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Meski demikian, secara teknis sistem pemilu yang disahkan nantinya berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilu. KPU selaku lembaga pelaksana pemilu berharap pemerintah dan DPR membuat undang-undang Pemilu yang tidak memberatkan.

"Bagi KPU, sistem mana saja, konsekuensinya harus dikerjakan. Tetapi semakin sederhana sistem pemilu dibuat, maka semakin sederhana untuk dilaksanakan di lapangan," jelas dia.

Juri menambahkan, KPU kerap dilibatkan dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Namun dalam kesempatan itu, KPU hanya memberikan masukan secara teknis.

"Untuk hal-hal lain mengenai pelaksanaan di lapangan ya kami banyak masukan, terutama untuk penguatan kelembagaan dan bagaimana menyelesaikan masalah-masalah pemilu yang selama ini tidak diakomodir secara memadai di dalam undang-undang," terangnya.

Untuk diketahui, DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilu yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.

Revisi yang ketiga kali ini direncakan untuk menyederhanakan sistem Pemilu 2019, yang akan dilakukan secara serentak untuk memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif.

Baca juga:
Wiranto kumpulkan menteri, BIN dan Jaksa Agung bahas RUU Pemilu
Menkum HAM temui Mensesneg bahas revisi UU Pemilu
Pimpinan DPR tolak pembatasan caleg artis karena diskriminatif
Fadli Zon minta Mendagri segera kirimkan draf revisi UU Pemilu
Presiden akan bahas draft RUU Pemilu dalam waktu dekat

Advertisement



(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.