Pimpinan DPR tolak pembatasan caleg artis karena diskriminatif
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, di era demokrasi sekarang ini, siapapun WNI berhak maju sebagai caleg dengan integritasnya yang kompeten. Hal ini diutarakannya menyikapi soal pembatasan caleg dari kalangan artis pada Pemilu 2019 mendatang.
Selain menyebut bahwa pembatasan ini adalah tindakan diskriminasi, Agus juga menekankan perlunya kajian secara komprehensif, dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang pemilu.
"Sehingga kita tidak bisa mengkategorikan (pembatasannya seperti apa)," kata Agus di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Senada dengan Agus Hermanto, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman, dengan tegas menolak masuknya ketentuan pembatasan caleg dari kalangan artis tersebut dalam UU Pemilu. Karena menurutnya pasal-pasal dalam undang-undang hanya mengatur hal -hal terkait soal ketentuan umum.
Dirinya berpendapat, mekanisme peraturan soal perekrutan dari kalangan artis untuk mengikuti pemilu, sudah diatur sendiri oleh masing-masing partai politik. Sebab, setiap partai tentunya sudah memiliki kriterianya sendiri, dalam mengusung setiap kadernya untuk mengikuti pemilu.
"Itu kan sebenarnya hak partai. Karena fungsi partai itu melakukan penyaringan dan UUD menyatakan bahwa itu adalah kewenangan partai," ujar Rambe.
Ramai isu artis dilarang nyaleg ini bermula dari pernyataan Anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, menuturkan pemerintah mengusulkan memperketat syarat bagi calon anggota legislatif. Menurut dia, para calon harus tercatat aktif di parpol.
Dia mengatakan persyaratan itu untuk menghindari pencalonan anggota legislatif yang sama sekali belum terlibat dalam dunia politik. "Karena dia artis atau punya duit atau apalah. Minimal satu tahun jadi anggota partai," ucap Dani, Ahad lalu.
Namun rencana ini kemudian diartikan sebagai langkah untuk menjegal artis masuk ke dunia politik.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaDijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya