LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPU bakal fasilitasi kampanye calon tunggal di Pilkada

KPU juga beri ruang bagi calon tunggal dalam menyampaikan visi dan misinya walaupun tidak ada kompetitornya.

2015-09-30 23:03:00
KPU
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memfasilitasi kampanye terhadap calon tunggal yang mengikuti Pilkada serentak pada Desember mendatang. Komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan fasilitas bagi calon tunggal dalam menjalankan proses kampanye baik dalam bentuk alat peraga maupun penyampaian visi misi kepada publik.

"Esensinya kita memfasilitasi calon dalam menyampaikan visi misi program. Untuk pasangan calon tunggal. KPU memfasilitasi untuk menyampaikan visi misi program," kata Ida di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/9).

Selain itu, KPU juga bakal memberikan ruang bagi calon tunggal dalam menyampaikan visi dan misinya walaupun tidak ada kompetitornya.

"Kalau satu pasangan calon, kita memfasilitasi penyampaian visi dan misi calon," ujar dia.

Secara keseluruhan, kata dia, tidak ada yang membedakan fasilitas yang diberikan KPU kepada setiap pasangan calon. "Tetap sama saja (teknisnya)," kata dia.

Untuk diketahui, Hakim Ketua MK Arief Hidayat memutuskan, daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon kepala daerah dapat mengikuti Pilkada serentak Desember 2015.

MK berpandangan, pemilihan kepala daerah wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dalam hal memilih dan dipilih. Jadi, harus ada jaminan Pilkada harus terselenggara.

MK beralasan, ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyaratkan pemilihan kepala daerah harus diikuti lebih dari satu pasangan calon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, berpotensi pilkada ditunda atau gagal terselenggara. Hal itu tentunya merugikan hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih.

Di samping itu, MK pun menetapkan Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Pilkada. Sehingga penyelenggara pemilu harus menetapkan satu pasangan calon dalam hal hanya terjadi satu pasangan.

Baca juga:
KPU yakin tak ada masalah calon tunggal bisa ikut pilkada
Soal calon tunggal pilkada, Fahri bilang 'ya kalau rakyat setuju'
PDIP desak KPU tindaklanjuti putusan MK soal calon tunggal Pilkada
Ketua DPR minta semua anggota dewan hargai putusan MK soal pilkada
Soal calon tunggal pilkada, PKB bilang 'suka tidak suka kita terima'

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.