LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPU akan kembalikan berkas caleg kasus korupsi, narkoba dan pelecehan seksual anak

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, jika nantinya terdeteksi dan ditemukan bacaleg yang merupakan mantan terpidana dari 3 perkara itu, maka KPU akan mengembalikan berkas mereka kepada parpol yang bersangkutan.

2018-07-05 21:06:18
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerima semua berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang dibawa oleh partai politik ketika mendaftar untuk pemilu legislatif (pileg) 2019. Termasuk caleg dengan rekam jejak mantan terpidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Namun Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan bahwa, menerima seluruh berkas tidak otomatis meloloskannya. Karena KPU akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Kan memang semua kita terima dulu, kita terima baru kita verifikasi," ungkap Ilham, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

Advertisement

Jika nantinya terdeteksi dan ditemukan bacaleg yang merupakan mantan terpidana dari 3 perkara itu, maka KPU akan mengembalikan berkas mereka kepada parpol yang bersangkutan.

"Kalau sudah diverifikasi ternyata ketahuan korupsi, kita kembalikan pada partai," ujar Ilham.

Ilham juga menyebutkan, partai politik tetap harus mengisi pakta integritas sebagai salah satu syarat untuk mendaftar. Dia memastikan, lewat verifikasi berkas, tak akan ada bacaleg dengan latar belakang 3 jenis perkara itu yang diloloskan meski termasuk di dalamnya.

Advertisement

"Kan kita ada verifikasi," sebutnya.

Diketahui, larangan terhadap mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. PKPU tersebut telah diundangkan oleh Kemenkumham pada tanggal 3 Juli 2018.

Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bawaslu minta PAN tak usung caleg eks napi korupsi, narkoba dan terorisme
KPU harap MA segera proses jika ada yang gugat PKPU Nomor 20
Ketua KPU: PKPU tetap dijalankan kalau ada yang ingin ajukan perubahan bisa ke MA
Ini hasil rapat konsultasi soal PKPU, bakal caleg bisa uji materi ke MA
Bamsoet nilai pakta integritas larang usung eks koruptor nyaleg bukan domain KPU
Perludem nilai PKPU No 20 Tahun 2018 jadi UU bukan karena Kemenkum HAM luluh

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.