KPK ungkap Bupati Kukar terima suap dan gratifikasi Rp 12 miliar lebih
KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari jadi tersangka. Rita dijerat dalam dua kasus yaitu dugaan menerima uang suap dan penerimaan gratifikasi. Tidak hanya Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG) dan PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) juga jadi tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari jadi tersangka. Rita dijerat dalam dua kasus yaitu dugaan menerima uang suap dan penerimaan gratifikasi. Tidak hanya Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG) dan PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) juga jadi tersangka.
Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima untuk pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
"Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dijerat dalam dua kasus yaitu diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG)," kata Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Basaria menjelaskan, Rita juga menerima gratifikasi dari komisaris PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) sebesar 775 ribu USD atau setara Rp 6,975 miliar. "Berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka," tambah dia.
Atas perbuatannya Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk suap dan Pasal 12 B UU Tipikor untuk dugaan gratifikasi.
Sementara Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal pasal 13 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2011.
Kemudian, komisaris PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) dijerat pasal 12 B Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomer 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang 31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Ruangan kerja disegel KPK, pegawai Dinas Pertanian Kukar pulang lebih awal
Sekda Kukar heran banyak kantor dinas digeledah KPK
Bupati Rita tersangka, Sekda Kukar minta pelayanan publik tak terganggu
KPK kembali obok-obok instansi Pemkab Kukar, Dinas Pertanian & Tanaman disegel
Rita sempat masuk nominasi bupati terbaik karena dapat banyak penghargaan
Penyidik KPK bawa banyak dokumen dari kantor Bupati Kukar