KPK Ungkap 5 Daerah dengan Biro Perjalanan Terbanyak yang Terima Kuota Haji Khusus
KPK mengungkapkan daerah yang memiliki biro perjalanan haji terbanyak yang mendapatkan kuota haji khusus, terkait dugaan korupsi penentuan kuota.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempublikasikan informasi mengenai daerah-daerah yang memiliki biro perjalanan haji terbanyak yang menerima kuota haji khusus. Hal ini terkait dengan dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa selain Jakarta dan Jawa Timur, biro perjalanan haji di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan juga termasuk yang paling banyak mendapatkan kuota haji khusus dari tambahan kuota.
Oleh karena itu, Asep menegaskan bahwa KPK masih dalam proses pengumpulan bukti dari biro perjalanan haji yang berada di luar Jakarta sebelum menetapkan tersangka. "Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti dari travel-travel (biro perjalanan haji, red.) karena yang kami bisa peroleh di Jakarta, termasuk hubungannya, ada aliran dana, dan lain-lainnya itu belum sempurna. Kami sudah ada, tetapi terpisah-pisah," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (25/9) malam.
Penyelidikan terkait korupsi kuota haji
KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa mereka memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024 pada tanggal 9 Agustus 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam rangka penyelidikan kasus tersebut pada tanggal 7 Agustus 2025.
Pada kesempatan itu, KPK juga mengungkapkan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus kuota haji ini.
Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa estimasi awal kerugian negara akibat kasus ini telah mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mengambil langkah untuk mencegah tiga individu, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, agar tidak bepergian ke luar negeri. Tindakan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik.
Terdapat dugaan keterlibatan 400 biro haji
Pada tanggal 18 September 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian pansus adalah pembagian kuota yang tidak proporsional, yaitu 50 berbanding 50 dari total alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu memutuskan untuk membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa kuota untuk haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Dengan adanya ketidaksesuaian ini, banyak pihak yang mempertanyakan transparansi dan integritas dalam proses pembagian kuota haji.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan calon jemaah haji yang berharap dapat melaksanakan ibadah dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.