KPK Tunjukkan Barang Faizal Assegaf yang Disita dari Tersangka Kasus Bea Cukai, Ini Daftarnya
KPK menyita sejumlah perangkat elektronik terkait kasus korupsi Bea Cukai. Namun, diksi penyitaan menuai polemik. Pasalnya barang tersebut diserahkan sukarela.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap sejumlah barang yang disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Barang tersebut dikaitkan dengan tersangka mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal Fadillah.
Berdasarkan dokumentasi yang beredar, terdapat enam barang yang diamankan penyidik, yakni satu unit kamera Lumix S5IIX, komputer desktop Apple Mac Mini, Apple Magic Keyboard, monitor Apple Studio Display, Apple Magic Mouse, serta transmitter Boss WL-30XLR.
Penyitaan untuk Kepentingan Penyidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang tengah diselidiki.
"Jadi barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara ya, diduga barang itu diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh KPK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian sekaligus upaya pemulihan aset dalam penanganan perkara.
"Ini (penyitaan) menjadi langkah awal yang progresif dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK untuk asset recovery nantinya," jelasnya.
Terkait nilai barang yang disita, Budi menyebut pihaknya belum memperoleh rincian dari penyidik.
"Belum, kami belum mendapatkan informasi itu. Tentunya penyidik punya argumentasi yang kuat terkait dengan penyitaan terhadap suatu barang," ujarnya.
Muncul Keberatan dari Pihak Terkait
Di sisi lain, penyitaan barang tersebut memicu polemik. Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, menyatakan barang yang dimaksud tidak disita, melainkan diserahkan secara sukarela tanpa adanya paksaan.
Ia juga menyampaikan keberatan atas penyebutan istilah penyitaan karena dinilai menimbulkan kesan adanya keterkaitan dirinya dengan perkara korupsi yang sedang disidik.
Atas hal tersebut, Faizal melaporkan Budi Prasetyo ke aparat penegak hukum atas dugaan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta. Selain itu, laporan juga diajukan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik.