LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK tetapkan bos PT DGI tersangka korupsi pembangunan RS Udayana

Ulah Made Meregawa dianggap telah merugikan negara hingga Rp 7 miliar.

2015-10-05 19:06:00
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwandi (DPW) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana.

Bersama dengan Dudung, lembaga antirasuah juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa (MDM) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

"KPK menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status. Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang DPW dan MDM," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (5/10).

Untuk Made, KPK menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Sementara Dudung diganjar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Yuyuk.

Sekedar informasi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusu ini, Made Meregawa juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana yang menelan biaya sebesar Rp 16 miliar yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 7 miliar.

Baca juga:
Indeks korupsi naik, Jokowi takut ekonomi makin loyo
ICW raih 2015 Honourable Mention dari University of British Columbia
Terdakwa korupsi Wisma Atlet minta izin pakai Ipad dalam rutan
Garap wisma atlet, PT DGI beri anak buah Alex Noerdin ratusan juta
Tersangka koruptor ditangkap sedang ngopi dan makan pisang goreng

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.