Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa korupsi Wisma Atlet minta izin pakai Ipad dalam rutan

Terdakwa korupsi Wisma Atlet minta izin pakai Ipad dalam rutan Rizal Abdullah ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Palembang, Rizal Abdullah meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonannya agar diizinkan menggunakan Ipad di dalam rumah tahanan (Rutan). Rizal berdalih hal itu dilakukan untuk mempermudah komunikasinya dengan tim kuasa hukum.

"Mohon izin yang mulia. Kita bisa pakai teknologi untuk mempermudah komunikasi karena repot harus izin segala macam. Mohon diizinkan bisa gunakan laptop atau Ipad," kata Rizal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10).

Menanggapi pernyataan itu, Majelis Hakim pun lantas menolak permintaan Rizal. Majelis Hakim menilai permohonan Rizal di luar kewenangan pengadilan.

"Itu kewenangan Rutan. Kita tak punya wewenang kecuali izin keluar," tegas Hakim Sutio Jumagi Akhirno.

Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemrov Sumatera Selatan didakwa telah melanggar keputusan Presiden nomor 95 tahun 2007 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎

Pelanggaran dilakukan Rizal dengan menunjuk langsung PT DGI sebagai penggarap proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Provinsi Sumsel.

Atas penunjukan langsung PT DGI itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp54.700.899.000 lantaran banyak pihak yang mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Bukan hanya itu, karena perbuatan Rizal, PT DGI selaku pelaksana proyek mendapat keuntungan senilai Rp 49.010.199.000.

Rizal diancam pidana sebagaiman diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP