KPK tetap minta Nurhadi laporkan harta kekayaan
"Mengakhiri jabatan juga harus lapor. Jadi masih ditunggu yang bersangkutan menyampaikan laporan," ujar Yuyuk.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menunggu laporan harta kekayaan Nurhadi meski sudah tidak lagi menjabat sebagai sekretaris Mahkamah Agung (MA). Nurhadi mengajukan pensiun dini pada Jumat (22/7) ke Presiden.
Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan meski Nurhadi sudah pensiun sebagai aparatur sipil negara, tidak serta merta menghilangkan kewajibannya untuk melapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
"Mengakhiri jabatan juga harus lapor. Jadi masih ditunggu yang bersangkutan menyampaikan laporan," ujar Yuyuk, Jumat (5/8).
"Iya dia masih wajib lapor," sambung Yuyuk.
Seperti diketahui, Nurhadi telah mengajukan pengunduran diri sebagai sekretaris MA. Hal ini dikonfirmasi oleh kepala humas MA, Ridwan Mansyur.
"Pak Nurhadi mengajukan pensiun atas permintaan sendiri," ujar kepala humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (28/7).
Ridwan menuturkan pengajuan surat sudah dilayangkan sejak Jumat (22/7) ke Presiden melalui Sekretaris Kabinet. Hingga saat ini, lanjut Ridwan, Nurhadi masih menunggu surat keterangan resmi atas pengunduran dirinya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Presiden.
Baca juga:
KPK minta istri Nurhadi taati aturan untuk buat LHKPN
Istana minta MA segera sodorkan 3 nama pengganti Nurhadi
KPK usul lowongan sekretaris MA dibuka untuk umum
Jokowi sudah teken Keppres pemberhentian Nurhadi
MA soal Nurhadi mundur: Hak setiap pegawai aparatur negara
Besan Nurhadi atur perkara gugatan Golkar terkait SK Menkum HAM