KPK tengah proses penjualan rumah Setnov di Cipete
Berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Setya Novanto diwajibkan mengembalikan USD 7,3 juta atas kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu proses penjualan salah satu kediaman Setya Novanto. Diketahui pihak keluarga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyerahkan rumah di kawasan Cipete kepada lembaga antirasuah untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi e-KTP.
"Ada satu rumah yang akan dijual dan nanti hasilnya akan disampaikan pada KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/10).
Berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Setya Novanto diwajibkan mengembalikan USD 7,3 juta atas kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Hingga kini, Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara ini sudah tiga kali membayar uang pengganti dengan cara dicicil. Pertama, mantan Ketua DPR RI itu mengembalikan uang sebanyak Rp 5 miliar.
Kedua, pada Mei 2018, Setya Novanto kembali mencicil uang pengganti sebesar USD 100 ribu. Terakhir, Labuksi KPK mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Setya Novanto sebesar Rp 1.116.624.197.
Baca juga:
Aziz Syamsuddin dan Fayakhun bersaksi dalam sidang keponakan Setya Novanto
Jadi saksi kasus e-KTP, 3 Politisi Golkar ditanya aliran dana ke Rapimnas
Setya Novanto tanggapi Mekeng: Biarkan saja nanti juga kualat sendiri
MA perberat hukuman Andi Narogong jadi 13 tahun penjara
Lewat surat, istri Irvanto yakin sang suami kasih uang ke Chairuman Harahap
Anak Chairuman Harahap bantah dititipi uang USD 500 ribu oleh Irvanto