Jadi saksi kasus e-KTP, 3 Politisi Golkar ditanya aliran dana ke Rapimnas
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan tiga politisi Golkar sebagai saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung pada sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka adalah Aziz Syamsuddin, Fayakhun Andriadi, dan Rita Widyasari.
Terhadap tiga orang tersebut, jaksa penuntut umum mengonfirmasi sejumlah uang untuk perhelatan rapimnas Golkar di Bogor, Jawa Barat tahun 2016.
Aziz menegaskan, tidak ada titipan uang yang ia terima dari Irvanto ataupun Setya Novanto untuk perhelatan acara tersebut. Ia juga mengaku tak tahu menahu ada bantuan Rp 5 miliar dari Irvanto.
"Tahu kalau Rapimnas Bogor Irvan bayarin Rp 5 miliar?" Tanya jaksa Ariawan kepada Aziz, Selasa (2/10).
"Tidak tahu," jawab Aziz.
"Titipan dari Setya Novanto pernah terima?" Tanya jaksa.
"Tidak," jawabnya.
Sementara Fayakhun, mengaku pernah mengeluarkan SGD 500 ribu untuk keperluan kegiatan partai berlambang pohon Beringin itu. Bahkan, kata Fayakhun, bantuan yang akan ia sampaikan telah dikomunikasikan secara langsung kepada Setya Novanto, saat itu menjabat sebagai ketua umum partai.
"Pada waktu itu saya baru selesai musda Golkar di DKI saya ada uang yang saya komunikasikan dengan pak SN (Setya Novanto) bahwa saya mau bantu-bantu. Pak SN bertanya berapa banyak? Saya jawab SGD 500 ribu," kata Fayakhun.
Terhadap Rita, jaksa mempertanyakan jabatannya sebagai komisaris utama di PT Beringin Jaya Abadi dan jabatan lainnya, di perusahaan lain. Jaksa menyebut perusahaan itu, terafiliasi dengan Made Oka Masagung.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaDalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.
Baca Selengkapnya'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaSebanyak dua orang tega menghajarnya hingga merampas uang milik pengamen bernama Iwan itu.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca Selengkapnya