LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK temukan enam proyek lain yang diduga dikorupsi PT DGIK

KPK menemukan enam proyek lainnya yang diduga dikorupsi perusahaan yang bermitra dengan Permai Group milik terdakwa korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin. KPK berharap agar pihak PT DGIK atau PT NKE kooperatif menjalani proses hukum tersebut.

2018-08-03 13:57:45
KPK
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Graha Indah (DGIK) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. PT DGIK sebelumnya ditetapkan tersangka korporasi atas proyek pembangunan RS Udayana, Bali.

Dalam pengembangannya, penyidik menemukan enam proyek lainnya yang diduga dikorupsi perusahaan yang bermitra dengan Permai Group milik terdakwa korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.

"Dari hasil analisis terhadap bukti-bukti yang didapatkan selama proses penyidikan, KPK mengembangkan penanganan perkara dengan tersangka DGI/NKE pada 6 proyek lainnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/8).

Advertisement

Enam proyek yang akan diusut lebih dalam oleh penyidik KPK yakni Pembangunan Gedung RS. Pendidikan di Universitas Mataram, Pembangunan gedung BP2IP di Surabaya, Pembangunan gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya/Sungai Dareh.

Kemudian, Pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, Pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan, dan Pembangunan gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya.

"Saat ini penyidikan masih berjalan. Dalam menangani kasus korupsi dengan tersangka korporasi, KPK fokus pada upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," kata Febri.

Advertisement

Dengan begitu, Febri berharap agar pihak PT DGIK atau PT NKE kooperatif menjalani proses hukum tersebut.

"Jika ada niatan untuk mengembalikan keuntungan yang didapatkan terkait dengan tujuh proyek yang pernah dikerjakan tersebut, maka hal tersebut akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum ini," kata Febri.

KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017. Dalam proyek tersebut, diduga memakan kerugian negara hingga Rp 25 miliar.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
KPK kembali periksa Direktur PT Moderna Teknik Perkasa
Dugaan korupsi rehabilitasi sekolah di DKI, ditemukan kegagalan konstruksi
8 Bulan buron, eks kepala cabang BRI Agro Pekanbaru ditangkap di Medan
Korupsi pengadaan pupuk, pejabat Ditjen Hortikultura didakwa rugikan negara Rp 12,9 M
Masih ada eks koruptor nyaleg, sikap antikorupsi parpol diragukan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.