Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dieksekusi ke lapas Pondok Bambu
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW (Rita Widyasari) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/8/2018).
Rita merupakan terpidana kasus suap terkait pemberian izin operasi perkebunan Kelapa Sawit serta gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Politisi Golkar itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rita divonis 10 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Herry Susantu Gun alias Abun.
Rita juga terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama dengan orang kepercayaannya yakni Khairuddin. Gratifikasi tersebut diterima Rita atas beberapa proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Politikus Partai Golkar itu selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.
Diketahui, Rita dijerat dalam tiga perkara penyidik KPK. Teranyar, orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sedangkan penyidikan TPPU masih terus dilakukan oleh KPK," kata Febri.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa sadis terjadi di Kota Raja, Kota Kupang, Sabtu (30/3) pukul 19.00 Wita. Seorang warga setempat tega membunuh ibu kandungnya yang sudah berusia renta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaMenariknya, dengan modal yang cukup ringan, Abror bisa menghasilkan cuan melimpah dari penjualan burung perkutut.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaRumah capres nomor urut 2 Prabowo Subianto terletak di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAgung yang memiliki modal Rp50.000 membeli 20 ekor ikan mas koki dan membuat kolam di dapur rumah orang tuanya.
Baca Selengkapnya