LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK tegaskan dana desa tak cukup diawasi oleh itjen

KPK menggandeng Kementerian Dalam Negeri, BPKP dan Kemendes PDTT dalam konteks pencegahan.

2017-08-08 12:46:47
Dana Desa
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengawasan dana desa tidak bisa dititikberatkan kepada inspektorat jenderal (Itjen). Hal ini ditegaskan meski pada fungsinya itjen berperan sebagai pengawas internal kementerian.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pasca penangkapan Bupati dan Kajari Pamekasan sebagai pertanda pentingnya keterlibatan kementerian lain dalam pengawasan tersebut. Oleh sebab itu, ujarnya, KPK menggandeng Kementerian Dalam Negeri, BPKP dan Kemendes PDTT dalam konteks pencegahan.

"Kalau dikatakan, sebaiknya diurus inspektorat, tentu tidak masuk akal dalam konteks OTT yang kita lakukan kemarin. Menjadi persoalan kalau Inspektorat pun bermasalah, bahkan penegak hukum setempat pun juga diproses saat ini," ujar Febri, Selasa (8/8).

Kendati demikian, dia tidak mengatakan adanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pamekasan sebagai bentuk ketidakberhasilan Itjen di kementerian tersebut dalam pengawasan dana desa. Dia berujar operasi tangkap tangan beranjak dari sejumlah pengaduan mengenai hal tersebut dan melibatkan aparat penegak hukum.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 11 undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002 yang mengatur kewenangan KPK menangani penegak hukum atau pihak lain yang terkait dengan perbuatan tindak pidana korupsi.

"OTT di Pamekasan yang dilakukan KPK adalah indikasi suap pada penegak hukum setempat yang menangani kasus dana desa," tandasnya.

Sebelumnya pada hari Jumat (4/8) KPK juga melakukan penggeledahan di empat lokasi atas penangkapan Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin terkait pemberian suap kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Pamekasan. Empat lokasi tersebut di antaranya, kantor Bupati, rumah dinas Bupati, kantor Inspektorat, kantor Kejaksaan Negeri.

Sebagai informasi, KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengusutan dugaan penyelewengan dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8). Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Baca juga:
Mendes PDTT: Jangan main-main dengan dana desa
Pukat UGM nilai penggunaan dana desa masih ada celah korupsi
Jika temukan indikasi penyelewengan dana desa, hubungi nomor 1500040
Cegah penyelewengan, Cak Imin usul 1 pasal tambahan di UU Dana Desa
Kemendes PDTT berharap Humas pemerintahan turut kawal dana desa

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.