Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah penyelewengan, Cak Imin usul 1 pasal tambahan di UU Dana Desa

Cegah penyelewengan, Cak Imin usul 1 pasal tambahan di UU Dana Desa Cak Imin. ©2017 merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan penambahan satu pasal di Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa untuk mengatur soal alur alokasi dana desa. Sebab, UU Desa sekarang belum cukup mengawasi penyalahgunaan dana desa oleh pejabat desa.

Hal ini menyikapi kasus dugaan suap pengusutan dugaan penyelewengan dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. "Satu satunya cara UU ini ditambah pasal lagi, bahwa dalam pelaksanaan anggaran desa harus menggunakan juklak dan juknis yang dibuat pemerintah," kata Cak Imin di Hotel Acacia, Jakarta, Senin (7/8).

Cak Imin mengaku telah menegaskan kepada para kepala desa agar tidak bertindak curang dengan dana desa dari pemerintah. Alasannya, jika dana desa disalahgunakan yang akan mendapat kerugian adalah pejabat desa.

"Pak kades ingat kalau kita salah atau mencoba curang dengan uang itu maka kerugian besar bukan untuk masyarakat tapi untuk pak lurah sendiri pak kades sendiri," ujarnya.

"Contohnya Pamekasan itu, korupsinya Rp 100 juta nyogoknya Rp 250 juta, kan gila itu. Dikira Rp 250 juta itu selamat, sudah bayar Rp 250 juta enggak selamat lagi," sambungnya.

Lebih lanjut, dia mengklaim pernah berkontribusi menyusun UU Desa. Saat itu, Cak Imin berpesan kepada kepala dan pejabat desa bahwa dana tersebut tidak boleh disentuh dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dana desa harus disalurkan dan dinikmati masyarakat.

"Siapapun yang mengganggu uang rakyat, dan itu tidak melalui siapa siapa, uang itu dari kemenkeu langsung ke desa, tak boleh tersentuh siapapun di tingkat pusat, maka uang itu harus betul betul transparan dalam penggunaannya," pungkasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengusutan dugaan penyelewengan dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8). Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif membeberkan kongkalikong antara pejabat pemerintah daerah dengan pihak kejaksaan negeri untuk mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana desa. Kasus ini bermula dari implementasi pelaksanaan dana desa dengan cara proyek pavling blok untuk jalanan. Dari situ ada ketidakwajaran yang dilaporkan LSM kepada kejaksaan.

"Karena dilihat sebenarnya menurut perhitungan itu mungkin kurang dari Rp 100 juta," jelas Laode di Gedung KPK, Rabu (2/8).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP