LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK tak hadir, sidang perdana praperadilan Sutan Bhatoegana ditunda

Sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan itu ditunda hingga 6 April 2015.

2015-03-23 14:39:26
Praperadilan Sutan Bhatoegana
Advertisement

Sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana yang harusnya digelar hari ini harus ditunda. Sebab, pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam persidangan.

Akibatnya, sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Asiadi Sembiring dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan ditunda hingga 6 April 2015. Pihak KPK beralasan tak hadir karena masih mempelajari berkas dan mempersiapkan bukti.

"Kami harus pelajari masing masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu kan diperlukan waktu, apalagi beberapa dalil permohonan juga masuk ke dalam substansi perkara sehingga perlu menyiapkan tanggapan dengan baik," kata anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/3).

Jika berkas dan beberapa bukti rampung, lanjut dia, KPK siap menghadapi persidangan gugatan praperadilan politikus Partai Demokrat itu.

"Kalau bukti-bukti pendukungnya sudah siap demikian juga tanggapan atau jawaban sudah siap tentu akan hadir," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka untuk Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Sidang praperadilan perdana, Bhatoegana tunggu KPK di PN Jaksel
Gugat KPK lewat praperadilan, Sutan Bhatoegana tetap diperiksa
Penyidik KPK dituding terlibat penangkapan pengacara DPRD DKI
KPK: Penyidikan tak berhenti meski praperadilan Bathoegana digelar
Pengacara larang sopir Sutan Bhatoegana hadiri pemeriksaan KPK
Eggi Sudjana daftarkan praperadilan Sutan Bhatoegana ke PN Jaksel

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.