Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eggi Sudjana daftarkan praperadilan Sutan Bhatoegana ke PN Jaksel

Eggi Sudjana daftarkan praperadilan Sutan Bhatoegana ke PN Jaksel Eggi Sudjana daftar praperadilan di PN Jaksel. ©2015 Merdeka.com/ronald chaniago

Merdeka.com - Eggi Sudjana dan Razman Arif Nasution, dua pengacara yang mewakili tersangka korupsi Sutan Bhatoegana mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eggi menyatakan, ada prosedur hukum yang dilanggar KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kita tidak membicarakan kasusnya. Korupsi atau tidak korupsi tapi praperadilan berbicara tentang prosedur hukum yang tidak benar oleh KPK," kata Eggi di PN Jaksel, Rabu (3/4).

Menurut Eggi KPK telah melanggar pasal 51 KUHAP yang mewajibkan tersangka harus diberi tahu apa yang menjadi kasus yang disangkakan.

"Melihat, menyadari dan mempelajari dengan tajam kekeliruan-kekeliruan dari KPK, antara lain Sutan Bhatoegana diminta menjadi saksi dalam kasus THR Migas. Tetapi anehnya tidak diperiksa sebagai apapun tiba-tiba dinyatakan tersangka dalam kasus ABPNP 2013," papar Eggi.

Eggi menyayangkan rumusan dari KPK terhadap seseorang dijatuhkan tersangka tanpa adanya bukti-bukti apa pun sehingga seseorang bisa dijadikan tersangka.

"Rumusan definisi sebagai penyelidik untuk mencari dan menemukan bukti-bukti kemudian membuat terang tindak pidana yang dilakukan bisa menetapkan tersangkanya siapa. Rumusan penyelidik ini tidak dilakukan oleh KPK. KPK justru menetapkan tersangka tanpa menemukan barang buktinya atau alat buktinya dan juga tidak menerangkan tindak pidana apa terhadap tersangka," jelasnya.

Eggi meminta KPK membatalkan status tersangka yang ditetapkan terhadap Sutan Bhatoegana. "Dengan segala hormat KPK harus legowo dengan persoalan ini. KPK jangan melawan hukum dengan pengertian harus batal demi hukum karena tidak sesuai dengan hukum yang ada."

"Saya pernah berkomitmen tidak mau menangani kasus korupsi. Dan kita minta dibebaskan dari tersangka dan penahanan," tambah Eggi.

Eggi menegaskan, langkahnya ini murni sebagai upaya hukum, bukan upaya melemahkan KPK.

"Jangan lagi ada persepsi yang keliru, jangan lagi ada sedikit pun bicara melemahkan KPK, karena KPK sudah lengkap kepengurusan tidak ada ke sana. Jadi ini murni tentang penegakan hukum juga tidak ada kaitannya dengan politik," ujarnya.

Eggi pun mengajak siapa saja yang merasa dirugikan oleh KPK untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Siapa saja yang merasa dirugikan oleh tindakan KPK dalam hal penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, dapat mengajukan gugatan, dapat mengajukan kompensasi ganti rugi dan dapat juga mengajukan praperadilan," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Satu Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak Jaya

Satu Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak Jaya

Jenazahnya sedang dalam proses evakuasi ke Mulia, ibu kota Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Selengkapnya
TKN: Kedaulatan Pangan Sudah Diperjuangkan Prabowo Sejak Masih di TNI

TKN: Kedaulatan Pangan Sudah Diperjuangkan Prabowo Sejak Masih di TNI

Di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran, berbagai persoalan sektor pertanian akan terurai

Baca Selengkapnya
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya