LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Sita Uang Rp3,49 Miliar Saat Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali

KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded.

Jumat, 07 Feb 2025 12:50:00
ahmad ali
KPK menggeledah rumah politikus Ahmad Ali dan menyita uang, tas, jam tangan, serta dokumen elektronik terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. (© 2025 Antaranews)
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman Ketum Ormas Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan politikus partai Nasdem, Ahmad Ali pada Selasa (4/2) kemarin.

Rumah keduanya digeledah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eks Bupati Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidik mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar saat menggeledah rumah Ahmad Ali di Jakarta.

"Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded," jelas Tessa kepada wartawan, Jumat (7/2).

Advertisement

Sementara di kediaman Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang rupiah dan valas senilai Rp56 miliar.

Selain itu, disita juga 11 unit mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait kasus korupsi Rita.

Advertisement

Alasan Geledah Rumah Japto dan Ahmad Ali

Tessa mengungkapkan, penggeledahan rumah Japto dan Ahmad Ali terkait kasus korupsi Rita untuk mengumpulkan barang bukti.

"Penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut. Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," jelas dia.

Sementara terkait penyitaan barang-barang dari rumah Japto dan Ahmad Ali untuk melakukan aset recovery atau alias mengembalikan aset negara dari tindak pidana korupsi eks bupati Kukar itu.

Rencananya, setelah penyitaan ini, KPK akan segera memanggil Japto dan Ali untuk diklarifikasi barang yang telah disita. Namun, Tessa enggan membeberkan kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

Advertisement

"Itu tentu merupakan kewenangan penyidik bahwa seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan. Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan," tandas Tessa.

Berita Terbaru
  • Survei Poltracking: 75,4 Persen Publik Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo di Bidang Kesehatan
  • Direktur Utama BRI Hery Gunardi Sebut Adopsi Kecerdasan Buatan Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
  • Dendam karena Ibu Dihina, Pemuda di OKU Selatan Tega Habisi Nyawa Tetangganya
  • Reaksi Bupati Gowa Banyak Jemaah Haji Berpakaian 'Nyentrik' Usai Tiba dari Tanah Suci
  • Draf RUU Polri Usulkan Masa Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga Usia 63 Tahun
  • ahmad ali
  • berita update
Artikel ini ditulis oleh
Editor Supriatin
R
Reporter Rahmat Baihaqi
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.