LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK sita uang diduga hasil TPPU dari Wali Kota Madiun nonaktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang yang diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian (TPPU) oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini sejumlah uang tersebut tengah dihitung secara keseluruhan untuk mendapat angka pasti.

2017-02-20 22:20:45
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang yang diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian (TPPU) oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini sejumlah uang tersebut tengah dihitung secara keseluruhan untuk mendapat angka pasti.

"Penyidik juga melakukan penyitaan uang di sejumlah rekening yakni BTPN, Bank Jatim, BTN rekening tersebut sudah diblokir dan hari ini dilakukan penyitaan dengan mentransfer ke rekening penyitaan KPK, kami masih mengkalkulasikan berapa yang disita," ujar Febri di Gedung KPK, Senin (20/2).

Selain menyita sejumlah uang, Febri menyebutkan, pihaknya turut menyita beberapa mobil milik Bambang. Mobil yang disita di antaranya jenis Hammer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Rangler terkait kasus penerimaan gratifikasi mengingat Bambang juga terlilit kasus penerimaan gratifikasi.

Selain mobil yang disita KPK, lanjut Febri, Bambang diduga menerima total gratifikasi sebesar Rp 50 miliar. Gratifikasi tersebut diberikan oleh beberapa jajaran SKPD, dan Kepala Dinas Madiun.

"Gratifkasi BI diduga terima total Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait proyek honor dan sumber-sumber tidak sah," pungkasnya.

Diketahui, Bambang terlilit tiga perkara yakni keterlibatannya dalam proyek pembangunan pasar Madiun senilai Rp 76.5 miliar. Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Untuk perkara penerimaan gratifikasi Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan perkara TPPU, diterapkan Pasal 3 dan atau Pasal Undang-Undang Nomor 8 2010 Tentang pencegahan dan TPPU.

Baca juga:
Polisi sebut dana Yayasan Keadilan Untuk Semua kerap diselewengkan
Ini kinerja penegak hukum usut kasus korupsi di tahun 2016 versi ICW
ICW temukan 47 persen ASN 'hobi' mark up pengadaan barang & jasa
Temuan ICW, wilayah Jatim paling banyak terjadi korupsi selama 2016
ICW: 482 Kasus korupsi rugikan negara Rp 1,4 T di 2016
Duterte janji siap lengser jika terbukti korupsi Rp 527 miliar
Bupati Tanggamus siap ungkap anggota DPRD yang terima suap

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.