LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK siapkan 13 JPU hadapi tiga sidang praperadilan tersangka korupsi

Semua sidang praperadilan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan.

2015-03-30 11:11:13
Suryadharma Ali Tersangka
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerjunkan jaksa KPK untuk membantu tim biro hukum. Hal itu dilakukan guna melawan tiga sidang praperadilan yang diajukan tiga tersangka korupsi yakni Suryadharma Ali (SDA), Hadi Poernomo (HP) serta Suroso Atmo Martoyo (SAM) yang semuanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (30/3).

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menyatakan, tim Jaksa KPK akan ikut melawan gugatan praperadilan dari ketiga tersangka tersebut.

"Sudah (13 Jaksa yang terdiri dari sepuluh orang Tim JPU dan tiga orang Jaksa dari bidang Korsup diperbantukan ke Tim Biro Hukum KPK)," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, (30/3).

Johan menegaskan pihaknya sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka korupsi. Meski demikian, Johan belum bisa merinci persiapan dan apa saja yang sudah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Pada dasarnya kami siap menghadapi praperadilan (SDA, HP, SAM). Mengenai kesiapan, saya belum mendapat informasi (lanjutan) dari Biro Hukum," pungkasnya.

Sekadar informasi, Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Sedangkan, Hadi Poernomo adalah tersangka kasus dugaan keberatan pajak BCA tahun 1999 di mana saat dia menjabat sebagai Dirjen Pajak.

Lalu, yang terakhir, bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo merupakan salah seorang tersangka dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim.

Dalam setiap perkaranya, untuk Suryadharma, dirinya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Sementara kasus Hadi, KPK menjerat dirinya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terakhir Suroso dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:
KPK tak bawa surat kuasa, sidang perdana praperadilan SDA ditunda
Kuasa hukum tuding KPK ambisi tetapkan Suryadharma Ali tersangka
KPK kewalahan hadapi 3 praperadilan secara bersamaan
Sidang perdana gugatan praperadilan Suryadharma Ali vs KPK digelar
18 Kiai di Jatim dukung pemberantasan korupsi dan minta Jokowi tegas
Mantan anggota DPRD 'linglung' usai diperiksa KPK
Dipimpin Ruki, KPK melempem lagi soal remisi koruptor

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.