Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum tuding KPK ambisi tetapkan Suryadharma Ali tersangka

Kuasa hukum tuding KPK ambisi tetapkan Suryadharma Ali tersangka Suryadharma Ali. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan berkeyakinan kliennya bakal memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu karena, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti-bukti penyimpangan.

"Ada 36 berkas perkara yang sedang dievaluasi. Sekarang karena harus diselesaikan 8 bulan, maka terjadi penumpukan. Artinya klien saya jadi dimensi yang dihargain pimpinan KPK karena ambisi," kata Jhonson di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3).

Senada, anggota tim pengacara Suryadharma Ali, Humphrey Djemat menyatakan gugatan kliennya memiliki dasar yang kuat. Dinilainya banyak penyimpangan dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu.

"Pengajuan ini memang punya dasar kuat. Kami punya keyakinan bahwa penetapan SDA ini untuk penetapan status tersangka dan penyidikannya banyak masalah. Bahwa belum cukup bukti berkas perkara SDA dan kerugian negara masih dirumuskan," terang dia.

Diketahui, hari ini sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) bakal di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim yang memimpin sidang praperadilan yang dijadwalkan pukul 9.00 WIB ini adalah Tati Hardianti.

Suryadharma Ali sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Februari tetapi dicabut kembali pada 3 Maret. Alasan pencabutan gugatan untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan praperadilan.

Permohonan gugatan praperadilan Suryadharma Ali ini terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013. Tim kuasa hukum SDA menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena dinilai melawan hukum dan berbau politik.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP