Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipimpin Ruki, KPK melempem lagi soal remisi koruptor

Dipimpin Ruki, KPK melempem lagi soal remisi koruptor Taufiqurrahman Ruki. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wacana merevisi syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dinilai sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi. Para pegiat antikorupsi justru beranggapan hukuman para perampok uang rakyat selama ini masih terlalu ringan.

Komisi III DPR langsung bereaksi dengan memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjelaskan keinginannya mengubah PP Nomor 99 Tahun 2012 itu. Dikhawatirkan langkah Yasonna ini tidak akan membuat koruptor jera.

Lalu bagaimana sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini getol 'meneror' para pelaku korupsi? Sayangnya antarpimpinan lembaga antirasuah itu berbeda pendapat. Ada yang tegas menolak, ada juga yang lembek menyikapinya.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menegaskan tidak pernah setuju mengenai pemberian remisi kepada terpidana korupsi. Menurutnya, hal itu berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

"KPK tidak setuju dan itu kemunduran dan bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi," tegas Johan.

Namun Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki justru lembek menyikapi wacana tersebut. Ruki mempersilakan pemerintah mengambil keputusan tersebut.

"Remisi jadi domain pemerintah. Silakan saja," kata Ruki seusai melakukan pertemuan dengan Ketua DPD Irman Gusman di kompleks gedung parlemen, Jakarta, Jumat (27/3).

Ruki yakin pemerintah melalui Kemenkum HAM memiliki alasan yang logis untuk merevisi peraturan tentang remisi terpidana korupsi tersebut. Mereka tentu memiliki sejumlah kajian khusus.

"Pemerintah memikirkan berbagai hal terkait itu (remisi)" terangnya.

Anggota Komisi III DPR, Patrice Rio Capella meminta pemberian remisi disesuaikan dengan apa yang telah dilakukan oleh narapidana, jika merugikan negara maka narapidana tak patut mendapatkan remisi.

"Kami berharap yang diberi remisi itu dilihat dulu kasusnya. Jangan yang memperkaya dirinya terus diberi remisi. Besok kita akan rapat dengan Menkum HAM, nanti kami sampaikan," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).

Sekjen Partai NasDem ini mengerti alasan Menkum HAM memberikan remisi karena faktor Hak Asasi Manusia. "Alasan Menkum HAM itu bahwa semua orang sama di depan hukum. Tapi tidak serta merta dapat disamakan," tandasnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Politikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan

Politikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan

Panggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya