KPK siap buka draft Perma tata cara pidana korporasi
Presentasi tersebut rencananya dilakukan di Mahkamah Agung.
Kebut pengesahan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tata cara pemidanaan korporasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama aparat penegak hukum lainnya akan mempresentasikan beberapa usulan draft Perma bulan ini. Presentasi tersebut rencananya dilakukan di Mahkamah Agung.
"Jadi targetnya draft nya ini akan dipresentasikan di MA sekitar akhir bulan ini," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyk Andriati, Jumat (9/9).
Namun dia tidak menyebutkan poin poin apa saja yang akan dipresentasikan oleh KPK dalam usulan draf Perma tersebut. Dia berujar dalam acara pidana korporasi memang sudah menjadi subjek hukum, namun belum ada tata cara yang mengatur bagaimana memidanakan korporasi yang terlibat kasus pidana.
Adanya Perma ini, lanjut Yuyuk, penegak hukum bisa mudah menjerat sebuah korporasi sebagai pelaku pidana. Hal ini didasari dengan Perma tentang tata cara tanggung jawab korporasi dalam masalah pidana yang sebentar lagi akan segera rampung.
"Ini tata caranya yang diatur, kalau sebelumnya korporasi sudah jadi subjek pidana tapi belum ada aturannya nah adanya Perma ini semua diatur dan semua aparat penegak hukum lainnya bisa memidanakan dengan tata cara yang diatur di dalam Perma ini," jelas dia.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung tengah menggodok draft tentang peraturan agar tindak pidana bisa melibatkan korporasi. Hal ini dilakukan karena banyak tindak pidana yang melibatkan pihak korporasi namun tidak melibatkan secara penuh korporasi itu sendiri, sejauh ini hanya pejabat korporasi itu saja yang dikenakan tanggung jawab pidana.
Salah satu contoh kasus yang melibatkan korporasi ada PT Agung Podomoro Land dimana Presdirnya melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi. Selain PT Agung Podomoro Land, ada perusahaan tambang PT Anugrah Harisma Barakah yang diduga turut memberikan hadiah berupa uang kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terkait penerbitan SK izin usaha penambangan di Sulawesi Tenggara.
Baca juga:
KPK pindahkan 3 terpidana kasus suap PT Brantas ke Lapas Sukamiskin
KPK janji lanjutkan kasus PT Brantas Abipraya
Koruptor berfoya-foya beli kendaraan mewah dari duit rakyat
KPK masih kaji putusan kasus PT Brantas Abipraya
Edy Nasution jalani sidang perdana kasus suap panitera PN Jakpus
KPK geledah rumah tersangka penyuap Bupati Banyuasin
Megawati sebut KPK main politik hingga minta Jaksa Agung laporan