Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK janji lanjutkan kasus PT Brantas Abipraya

KPK janji lanjutkan kasus PT Brantas Abipraya Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tidak ada intervensi apapun terhadap kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya. Kasus ini menjadi menarik setelah operasi tangkap tangan pada bulan Maret yang dilakukan KPK tidak ada pihak penerimanya.

Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyatakan komisioner KPK bisa diperiksa komite etik jika tidak segera menindaklanjuti kasus ini.

Menanggapi hal tersebut pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan tim penyidik KPK masih menelaah putusan hakim terkait kasus ini, termasuk mengkaji fakta fakta persidangan yang muncul.

"Saya tegaskan kembali untuk kasus itu (percobaan suap PT Brantas Abipraya) tetap berlanjut, penyidik saat ini masih bekerja," ujar Yuyuk, Jumat (9/9).

"Semua sudah dijelaskan kasus ini masih didalami," imbuhnya.

Seperti diketahui, dari kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni Dandung Pamularno, senior manager PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko Dirut keuangan PT Brantas Abipraya, dan Marudut pegawai swasta. Ketiganya sudah menjalani putusan majelis hakim Tipikor, Jakarta, Minggu lalu.

Untuk Sudi Wantoko dan Marudut, majelis hakim menjatuhi vonis 3 tahun penjara sedangkan untuk Dandung dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Sudi Wantoko 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, Dandung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara untuk Marudut dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Pada sidang putusan Marudut, sempat terjadi dissenting opinion oleh Majelis Hakim Tipikor. Tiga anggota hakim menganggap kasus ini merupakan kasus suap karena dianggap telah terjadi kesepakatan untuk melakukan suap, namun belum ada satu pun pihak penerima yang ditetapkan tersangka dari kasus ini.

Nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana khusus Kejati Tomo Sitepu disebut-sebut sebagai calon penerima suap dari PT Brantas Abipraya, keduanya pun hadir saat di persidangan tiga terdakwa Sudi Dandung dan Marudut. Namun baik Sudung maupun Tomo hingga saat ini belum terjerat atas kasus tersebut, padahal dalam persidangan disebutkan Tomo menyanggupi akan membantu kasus PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani oleh Kejati DKI.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP