KPK Setor Uang Hasil Sitaan Korupsi ke Negara Senilai Rp73,7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang hasil sitaan kasus korupsi Rp73,72 miliar ke kas negara. Uang tersebut adalah hasil sitaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan uang pengganti sejak awal 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang hasil sitaan kasus korupsi Rp73,72 miliar ke kas negara. Uang tersebut adalah hasil sitaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan uang pengganti sejak awal 2021.
"Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan Rp73,72 miliar," kata Sekjen KPK Cahya Harefa, saat jumpa pers, Jumat (20/8).
Cahya menambahkan, KPK juga melakukan setoran ke kas negara dari pelbagai sumber. Mulai dari gratifikasi senilai Rp 10,76 miliar, pendapatan denda dan penjualan hasil lelang senilai Rp11,48 miliar dan pendapatan lain-lain dengan jumlah mencapai Rp5,71 miliar.
Selain laporan terkait setoran uang ke negara hasil dari sitaan korupsi, Cahya juga mengungkap data pagu anggaran KPK tahun 2021 yang diketahui sebanyak Rp1.159,9 miliar.
Rinciannya, untuk belanja pegawai sebesar Rp 384,53 miliar (60,5%), untuk belanja barang sebesar Rp 169,97 miliar (46,3%) dan belanja modal sebesar Rp 83,62 miliar (53,1%).
Terkait dukungan KPK terhadap percepatan penanganan Covid-19, Cahya mengatakan, KPK juga melakukan refocusing anggaran sebesar Rp256,9 miliar atau (22,14%) dari total anggaran dimiliki KPK.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sekjen: 18 Pegawai KPK Lulusan Diklat Bela Negara Langsung Diproses ASN
KPK Kembali Periksa Anja Runtuwene Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul
KPK Panggil 6 Saksi Terkait Kasus Proyek Jalan Lingkar Batu di Bengkalis
Ombudsman Minta KPK dan BKN Melakukan Koreksi Hasil TWK
Telusuri Aset Rudy Hartono, KPK Panggil Pihak Swasta Soal Korupsi Lahan di Munjul
JPU KPK Gali Peran Eks Anak Buah Nurdin Abdullah Menangkan Perusahaan Agung Sucipto