Ombudsman Minta KPK dan BKN Melakukan Koreksi Hasil TWK
Merdeka.com - Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyampaikan pihaknya saat ini tengah mendalami terkait tanggapan balasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan keberatan.
Keberatan tersebut dilayangkan dua institusi, karena merasa keberatan atas temuan maladministrasi oleh Ombudsman terhadap proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Ori (Ombudsman Republik Indonesia) sedang mendalami keberatan baik dari KPK maupun dari BKN, oleh keasistenan penjaminan mutu dan keasistenan resolusi monitoring, semoga proses minggu depan bisa rampung," kata Najih, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (19/8).
Pendalaman tersebut dilakukan, karena Ombudsman masih memerlukan keterangan dan data tambahan dari beberapa pihak terkait, soal prosedur termasuk temuan korektif dan saran yang sudah disampaikan sebelumnya.
Jika hasil korektif dan saran tersebut selesai, maka pihak terlapor yakni, KPK dan BKN akan masuk tahap resolusi monitoring untuk tahap perbaikannya. Namun bila hal itu tak digubris, maka Ombudsman akan mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi dan DPR.
"Nanti kalau pihak terlapor tetap belum melaksanakan tindakan korektif dan saran perbaikan, sesuai atas waktu dalam tahap resolusi monitoring. Ya akan terbit rekomendasi Ombudsman," katanya.
Kendati demikian, Najih tetap mengharapkan KPK dan BKN dapat mematuhi temuan perbaikan yang akan dilayangkannya. Sehingga rekomendasi Ombudsman terkait TWK tak dilayangkan kepada Presiden dan DPR.
"Kita berharap semoga tidak sampai rekomendasi, sudah ada penyelesaian," ujar dia.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Salah satu tindakan korektif Ombudsman RI berisikan agar pimpinan KPK mengalihkan status 75 pegawai tak lolos TWK menjadi ASN. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah maupun BKN masih belum menjalankan hasil korektif dan perbaikan.
Sementara dalam saran perbaikan, Ombudsman RI meminta Presiden mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnya