KPK Selisik Lelang Proyek Dimenangkan PT CSP Terkait Kasus Nurdin Abdullah
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 saksi dari pegawai negeri sipil (PNS) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Ketujuh saksi yang diperiksa pada Jumat, 12 Maret 2021 adalah Herman Parudani, Masar, Hizar, Suhasril, A. Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketujuh saksi dari unsur PNS itu diperiksa di kantor Polda Sulsel. Mereka dicecar soal proses lelang proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan.
"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT CSP (Cahaya Sepang Bulukumba)," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (13/3).
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp3,5 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
KPK Dalami Kasus Nurdin Abdullah Lewat 7 Saksi
Nurdin Abdullah Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap Perizinan Infrastruktur
Nurdin Abdullah Klaim Uang Miliaran Rupiah yang Disita KPK adalah Bantuan Masjid
Gubernur Sulsel Jalani Pemeriksaan Perdana Pascaditahan KPK
Video Rumah Gubernur Sulsel Dipenuhi Karangan Bunga Usai Ditangkap KPK, Banjir Doa
KPK Mulai Periksa Nurdin Abdullah Terkait Suap dan Gratifikasi