Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Mulai Periksa Nurdin Abdullah Terkait Suap dan Gratifikasi

KPK Mulai Periksa Nurdin Abdullah Terkait Suap dan Gratifikasi KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai medalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020-2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mulai memeriksa para tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

"Hari ini tim penyidik KPK memeriksa tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan lainnya. Para tersangka diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Ketiga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Dalam kasus suap, Nurdin Abdullah disangka menerima Rp 2 miliar. Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurdin Abdullah disangka menerima Rp 3,4 miliar. Dalam pengungkapan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Liputan6.comReporter: fachrur Rozie

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP