KPK Segel Ruangan Rahasia di Kantor Gubernur Kepri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruangan di kantor Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (11/7). Salah satunya adalah ruang tersembunyi Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Namun belum diketahui informasi lebih detail mengenai ruangan rahasia tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruangan di kantor Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (11/7). Salah satunya adalah ruang tersembunyi Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Namun belum diketahui informasi lebih detail mengenai ruangan rahasia tersebut.
Penyegelan di kantor Pemrov Kepri dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap gubernur dan dua kepala dinas, dua ASN serta seorang pengusaha terkait suap izin reklamasi.
Dua kepala dinas yang diduga ikut ditangkap KPK adalah Kepala Dinas PUPR Abu Bakar serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan.
Sementara itu, petugas KPK sejak Rabu malam hingga Kamis pagi juga memeriksa Aulia Rahman, staf Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, serta pihak swasta, Nudi Hartono dan Andreas Budi.
Dikutip dari Antara, Wakil Gubernur Kepri Isdianto enggan menyampaikan siapa saja yang diperiksa KPK di Polres Tanjungpinang, meski dia menemui Nurdin Basirun dan pihak lainnya di ruang pemeriksaan Satreskrim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan penangkapan Nurdin Basirun. Nurdin diduga menerima suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Bersama Nurdin, tim penindakan mengamankan uang Dollar Singapura.
"Diamankan uang SGD 6 ribu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Baca juga:
KPK OTT Gubernur Kepri, Sita SGD 6 Ribu Terkait Izin Reklamasi
OTT, KPK Amankan Kepala Daerah Kepulauan Riau Diduga Terkait Izin Reklamasi
Harta Kekayaan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Mencapai Rp 5,873 Miliar
Kemendagri Soal OTT Gubernur Kepri: Jika Ditahan, Plt Langsung Wagub
KPK OTT di Kepulauan Riau: Ada Unsur Kepala Daerah