LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK sebut surat protes Akil dan Anas di rutan pelanggaran berat

Awalnya kepala rutan menjatuhkan sanksi kepada enam tahanan.

2014-11-28 02:16:00
Akil Ditangkap
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi kepada beberapa tahanannya lantaran dianggap menghina kepala rumah tahanan melalui surat protes. Bahkan menurut mereka, surat itu adalah bentuk pelanggaran berat.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo surat itu dibuat oleh enam tahanan. Antara lain Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Gulat Medali Emas Manurung, Kwee Cahyadi Kumala, Mamak Jamaksari, dan Teddy Renyut. Isi surat itu adalah mereka mempermasalahkan aturan rutan KPK yang semakin ketat terkait barang-barang boleh dikirim kepada tahanan. Meski demikian, sanksi paling berat dijatuhkan kepada Akil dan Anas. Yakni dilarang menerima kunjungan keluarga selama satu bulan. Kabarnya, kedua orang itu adalah dalang protes.

"Akil dan Anas termasuk kategori pelanggaran berat karena dianggap surat yang ditulis juga mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/11).

Menurut Johan, awalnya kepala rutan menjatuhkan sanksi itu kepada enam tahanan. Tetapi, empat orang lantas membantah ikut memprotes. Yakni Gulat, Cahyadi, Mamak, dan Teddy.

"Empat itu memberikan klarifikasi bahwa dia tidak tahu menahu terkait hukum, karena itu dia mencabut lah. Karena itu, untuk yang empat itu hukumannya dua minggu dilarang besuk. Menurut KaRutan dikategorikan sebagai pelanggaran yang sedang karena telah menyadari kesalahan mereka," ujar Johan.

Johan mengatakan, Teddy sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, buat menjalani masa hukuman sejak 6 November. Sementara Mamak dipindahkan ke Serang, Banten, pada 11 November buat keperluan sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Sedangkan Akil dan Anas dilarang menerima kunjungan keluarga sejak 13 November sampai 12 Desember.

Baca juga:
Badai di kavling C1 Jalan Rasuna Said Kuningan
Tahanan KPK sembunyikan duit di BAP sampai buku doa
KPK sangkal tudingan abaikan hak tahanan di rutan
Di penjara, tahanan KPK masih dapat banyak fasilitas
KPK kesulitan jelaskan unsur penghinaan di surat protes Anas cs

(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.