KPK sebut enam hakim konstitusi tidak rutin lapor LHKPN
Mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, masih terdapat enam Hakim Konstitusi yang perlu melaporkan LHKPN periodik, untuk posisi harta selama rentang waktu tahun 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut per-31 Maret 2018, semua hakim Mahkamah Konstitusi sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, ada enam hakim konstitusi yang belum melaporkan harta kekayaannya secara periodik.
"Mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, masih terdapat enam Hakim Konstitusi yang perlu melaporkan LHKPN periodik, untuk posisi harta selama rentang waktu tahun 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/4).
Dalam Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016, disebutkan penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN secara periodik setiap tahunnya. Penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaan paling lambat setiap 31 Maret untuk periode kekayaan tahun sebelumnya.
"Misalnya, periode kekayaan 1 Januari - 31 Desember 2017 dilaporkan dalam rentang 1 Januari hingga 31 Maret 2018. Hal ini mirip dengan periode pelaporan pajak " kata dia.
KPK mengapresiasi kepatuhan penyelenggara negara terhadap undang-undang dalam melaporkan kekayaan.
"Kami ingatkan kembali agar penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan di Tahun 2017 agar segera melakukan pelaporan periodik tersebut," ucap Febri.
Tim Pencegahan KPK sebelumnya telah menyampaikan surat ke seluruh instansi, termasuk MK, untuk menyampaikan kewajiban melapor LHKPN secara periodik setiap tahun.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran tertanggal 26 Oktober 2016, Surat KPK tertanggal 17 November 2016, Surat KPK tertanggal 25 September 2017 pada Koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 dan Surat KPK tertanggal 07 Maret 2018.
Febri menuturkan tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK berencana datang ke MK untuk berkoordinasi pada tanggal 19 April 2018.
"Ini agar upaya pencegahan korupsi, khususnya pemenuhan kewajiban hukum melaporkan LHKPN berjalan lebih baik.
Berikut adalah data pelaporan LHKPN Hakim MK:
1. Anwar Usman
Melaporkan LHKPN 1 kali selama di MK dan 2 kali saat masih di MA. Laporan terakhir untuk posisi harta per: 31 Desember 2016. Laporan diterima KPK secara lengkap 10 Maret 2017.
2. Aswanto
Melaporkan LHKPN sebanyak 1 kali pada tanggal 6 Maret 2017
3. Arief Hidayat
Melaporkan LHKPN sebanyak 4 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 30 Desember 2016
4. Maria Farida
Melaporkan LHKPN 3 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 30 Desember 2016
5. Wahiduddin Adams
Melaporkan LHKPN 3 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 30 November 2016
6. I Dewa Gede Palguna
Melaporkan LHKPN 5 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 31 Desember 2017. Telah melaporkan melalui aplikasi LHKPN scr online tanggal 2 April 2018.
7. Suhartoyo
Melaporkan LHKPN 2 kali, dengan laporan terakhir 21 Juni 2016.
8. Manahan Sitompul
Melaporkan LHKPN 6 kali, dengan laporan terakhir 15 Maret 2016.
9. Saldi Isra
Melaporkan LHKPN 1 kali, dengan laporan terakhir 6 Juni 2017.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK sebut pejabat & legislator di Sumsel masih minim laporkan harta kekayaan
Lapor LHKPN terakhir tahun 2011, Anwar Usman dinilai KPK tak patuh
Lapor LHKPN 7 tahun lalu, Hakim MK punya harta Rp 3,9 miliar
DPR buka klinik e-LHKPN dan pengaduan masyarakat lewat aplikasi 'DPR Now'
Ketua KPK: 96 Persen anggota DPR sudah serahkan LHKPN, 20 orang belum
Sihar Sitorus dan Nurdin Halid jadi bakal calon kepala daerah terkaya