LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK putar rekaman percakapan Sutan dan Waryono bahas anggaran ESDM

Rekaman itu milik salah satu saksi bernama Ego Syahrial.

2015-05-21 16:54:15
Sutan Bhatoegana
Advertisement

Sutan Bhatoegana terbukti melakukan percakapan dengan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Dalam percakapan itu, keduanya membahas penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdengarkan rekaman percakapan keduanya dalam‎ sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).‎ Obrolan yang berlangsung di Restoran Edogin Hotel Mulia pada 27 Mei 2013, Sutan mempersilakan Waryono untuk berkoordinasi dengan staf pribadinya menyangkut rapat penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.

"Nanti kalau ada apa-apa bisa kontak orang saya," kata Sutan ke Waryono saat rekamannya diperdengarkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5).

Selain itu, terungkap jika Sutan meminta Waryono agar berkoordinasi dengan‎ Iriyanto Muchyi. "Bergeser Iriyanto yah supaya enak," ungkapnya.

Usai diperdengarkan‎, JPU KPK langsung menanyakan percakapan tersebut ke salah satu saksi yakni, Ego Syahrial. Ego pun tak bisa mengelak, dia mengaku kalau dirinya sengaja merekam pembicaraan Sutan dan Waryono.

"Memang kebiasaan saya sebagai bagian data. Tapi tidak ada maksud apa-apa, hanya untuk data," jelas Ego.

‎Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.‎

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Saksi sebut Sutan Bhatoegana terima Rp 50 juta dari Sekjen ESDM
Saksi akui suap SKK Migas untuk amankan APBN-P Kementerian ESDM
Sutan Bhatoegana jalani sidang lanjutan terkait kasus suap ESDM
Ekspresi Sutan Bhatoegana dengar keterangan saksi saat sidang
Kasus korupsi Sutan Bhatoegana, KPK bakal panggil anggota komisi VII
4 Hal lucu dan mengagetkan di sidang Sutan Bhatoegana
Sopir pribadi Sutan akui bosnya terima bingkisan dan amplop

Advertisement
(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.