LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK-Polri-Kejagung terbitkan SPDP elektronik kasus korupsi

KPK-Polri-Kejagung terbitkan SPDP elektronik kasus korupsi. Sistem ini nantinya akan dimonitor di tingkat Kabareskrim Polri, Jampidsus, dan Deputi Penindakan KPK. Poin-poin MoU dibuat untuk melengkapi kekurangan dari setiap lembaga.

2017-03-29 13:18:25
Kapolri Tito Karnavian
Advertisement

Tiga pimpinan lembaga penegak hukum, Polri, KPK dan Kejagung menandatangani pembaharuan nota kesepahaman atau MoU. Ketiga lembaga sepakat menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan elektronik (e-SPDP).

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan jika e-SPDP ini sengaja diterbitkan agar setiap lembaga penegak hukum memiliki data dan informasi terkait penanganan perkara tipikor di seluruh Indonesia. SPDP elektronik ini akan diberlakukan sampai Maret 2019.

"Jadi SPDP ini nanti online supaya kita di pusat kita ini bukan hanya KPK tapi juga Polri dan Kejagung itu mempunyai data dan informasi yang sama terkait dengan penanganan Tipikor di seluruh Indonesia," kata Agus di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3).

Advertisement

Agus menuturkan, e-SPDP ini pun nantinya akan dimonitor petugas penghubung dari setiap lembaga terkait. "Forumnya nanti di tingkat pusat Kabareskrim, Deputi Penindakan dan Jampidsus yang akan memonitor jalannya e-SPDP," ujar dia.

Selain penindakan, ketiga lembaga itu juga sepakat melakukan pencegahan tipikor. Ketiga lembaga ini diwajibkan melaporkan LHKPN paling sedikit dua kali dalam setahun, kemudian mengendalikan gratifikasi.

Advertisement

"Berikutnya bantuan-bantuan teknis dari sharing teman-teman di daerah menghadapi kendala pada saat ingin membawa kasus ke persidangan," ucapnya.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, poin-poin MoU dibuat untuk melengkapi kekurangan dari setiap lembaga. Salah satunya, keterbatasan Polri dan Kejagung dalam memeriksa, memanggil dan menggeledah salah satu anggota penegak hukum.

"KPK punya kelebihan di sisi kewenangan. KPK bisa suatu saat melakukan penggeledahan dan penyitaan, pemanggilan bahkan penyadapan pemeriksan dan penyitaan, sementara polri dan kejaksaan semuanya perlu memiliki izin dari pihak yang punya kewenangan. Ini semua tentunya menjadi harapan bersama dengan adanya MoU ini akan saling melengkapi berbagi dalam kewenangan dan mengisi dalam kekurangan," kata Prasetyo.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian MoU ini akan meningkatkan kemampuan tiga lembaga penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Tentunya polri mengapresiasi dan menyambut sangat positif sekali, untuk kerja sama ini. Karena ini pasti akan bisa meningkatkan kemampuan negara dalam rangka menangani korupsi," ucap Tito.

Baca juga:
MoU baru, periksa anggota KPK, Polri & Kejagung harus izin pimpinan
Pasal penyadapan di revisi UU KPK dianggap sudah kebablasan
Lima calon penasihat KPK diminta punya inovasi
Penyidik KPK Novel Baswedan terima SP2, Basaria akan cek penyebabnya
Ketua Badan Keahlian DPR tak masalah banyak penolakan revisi UU KPK
Disentil sekali, Fahri Hamzah balas KPK lima kali

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.