Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MoU baru, periksa anggota KPK, Polri & Kejagung harus izin pimpinan

MoU baru, periksa anggota KPK, Polri & Kejagung harus izin pimpinan Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tiga pimpinan lembaga penegak hukum Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dalam MoU itu, disepakati bila setiap lembaga penegak hukum yang ingin memanggil, menggeledah atau memeriksa salah satu anggota penegak hukum lainnya wajib memberi tahu ke pimpinan lembaga terkait.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyambut baik nota kesepakatan tersebut. Menurutnya, kerjasama itu dapat meningkatkan kemampuan lembaga penegak hukum dalam menindak tindak pidana korupsi.

"Polri sambut positif sekali untuk kerjasama ini untuk meningkatkan kemampuan negatif untuk tangani korupsi," kata Tito di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3).

Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jika nota kesepahaman ini hanya pembaharuan dari MoU sebelumnya. Dijelaskan dia, MoU ini disepakati untuk memenuhi keinginan masyarakat yang tidak rela kekayaan negara dirampok oleh koruptor.

"Kejaksaan, KPK, Polri punya kelebihan atau kekurangan. Kelebihan KPK bisa geledah, penyitaan, penyadapan, riksa, penahanan. Dengan MoU, akan saling melengkapi, mengisi," ujar dia.

Bersamaan dengan penandatanganan MoU itu, Polri, Kejaksaan dan KPK juga menggelar video conference dengan aparat kepolisian dan jajaran Kejaksaan di daerah-daerah. Dalam video conference itu, Tito, Prasetyo dan Ketua KPK Agus Raharjo memaparkan 15 poin yang disepakati.

Di antaranya, salah satu lembaga penegak hukum harus meminta izin kepada pimpinan lembaga terkait untuk melakukan penggeledahan atau penyitaan. Namun poin ini tidak berlaku jika penggeledahan dilakukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kemudian, dalam nota kesepahaman itu juga tercatat jika salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap anggota tiga lembaga itu, maka pihak yang melakukan pemanggilan harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang anggotanya dipanggil.

Selain itu, ada juga kesepakatan yakni lembaga-lembaga tersebut bisa menyelenggarakan pertemuan dan dengar pendapat dengan tujuan mengoptimalkam penanganan korupsi.

Bukan hanya itu, ketiga lembaga ini juga sepakat meningkatkan kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Laporan itu dilakukan paling sedikit dua kali dalam satu tahan. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP