LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK pikir-pikir anak buah Kaligis minta jadi justice collaborator

KPK menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi Geri.

2015-07-28 10:27:23
OC Kaligis Ditangkap Paksa KPK
Advertisement

Tersangka Yagari Bhaskara alias Geri mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan keinginan Geri menjadi JC dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tersebut.

"Iya benar Gery mengajukan JC, tapi belum diputuskan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/7).

Priharsa mengatakan pihaknya tidak sembarangan memberikan predikat JC kepada tersangka. Menurut dia ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon. Di antaranya, pemohon harus kooperatif dalam membongkar kasus dugaan korupsi.

"Harus ada pembuktian dulu, kalau mau jadi JC harus berkontribusi," tegasnya.

Jika nantinya memberikan kontribusi, KPK akan memutuskan pemohon tersebut sebagai JC. Selain itu, beberapa penghargaan pun akan diberikan kepadanya. Namun, Priharsa menegaskan bentuk penghargaan itu bukan berupa imunitas.

"Yang bisa diberikan ke JC itu bukan imunitas, tetapi pengurangan tuntutan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Geri ditetapkan sebagai tersangka setelah diringkus saat KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan, 9 Juli 2015 lalu. Saat itu diduga kuat dirinya tengah bertransaksi suap dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Dugaan suap itu menguat karena tim satgas KPK juga menyita uang sebesar 5 ribu Dollar Amerika Serikat dan 5 ribu Dollar Singapura, yang berada di dekat Geri dan Tripeni saat tangkap tangan. Pasca ditangkap, Geri aktif membongkar pemufakatan jahat yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Termasuk keterlibatan OC Kaligis. Geri pun menyatakan siap dan mau menjadi JC.

Atas perbuatannya, Geri dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Gatot dan istri tutupi sosok pemilik duit suap untuk hakim PTUN
Usai diperiksa KPK 13 jam, Gubernur Sumut dan istri irit bicara
Ajukan praperadilan, OC Kaligis siapkan 150 advokat
Pengacara benarkan Evi Susanti istri kedua Gubernur Sumut
Datangi KPK, Velove Vexia minta izin jenguk OC Kaligis

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.