Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gatot dan istri tutupi sosok pemilik duit suap untuk hakim PTUN

Gatot dan istri tutupi sosok pemilik duit suap untuk hakim PTUN Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Evi Susanti istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho membenarkan kalau dirinya dicecar soal uang suap Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal itu disampaikan Evi usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Soal duit iya. Iya soal itu (duit suap pada hakim PTUN)," kata Evi di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7).

Kendati demikian, Evi enggan mengungkap siapa sosok pengusaha bernama Zulkarnaen dalam kasus suap tersebut. Istri dari politikus PKS itu hanya melempar senyum saat ditanya keterlibatan pengusaha yang bergerak dibidang jasa kontruksi bangunan itu.

Tak hanya itu, Gatot yang bersamaan diperiksa dengan Evi menutup mulutnya rapat-rapat saat disinggung sosok Zulkarnaen. Dia bersikukuh tak mau berkomentar banyak saat ditanya hal tersebut.

"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Gatot saat meninggalkan gedung KPK.

Dalam pemeriksaan Gatot mengaku dicecar sekitar 27 pertanyaan. Namun, dia tidak mau merinci lebih detail terkait materi pemeriksaannya. Dia berkelit saat disinggung jika dirinya merupakan insiator 'pemulusan' gugatan di Pengadilan PTUN Medan.

Bahkan, Gatot tidak mau membeberkan keterlibatan istri mudanya tersebut. "Ini ada di belakang saya," kilah Gatot.

Dari informasi yang dihimpun, aliran uang yang diduga untuk menyuap hakim terkait 'pemulusan' gugatan di Pengadilan PTUN Medan diberikan melalui Evi bersumber dari pihak ketiga yakni Zulkarnaen (Z). Si pemberi uang merupakan seorang pengusaha yang bergerak dibidang jasa konstruksi bangunan.

Zulkarnaen disebut-sebut seorang politikus PKS sekaligus kolega dekat Gatot yang sering bekerjasama dengan Pemprov Sumut terkait pengerjaan proyek yang dibiayai negara. Uang asal pengusaha itulah yang kemudian diatur Evi untuk diberikan ke hakim dan panitera PTUN melalui perantara OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhaskara alias Geri.

Lembaga anti rasuah sedang menelisik dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan itu. Termasuk mendalami sumber uang suap dalam kasus tersebut.

"Salah satu yg sedang didalami dalam penyidikan adalah menelusuri sumber uang yang diduga digunakan untuk diberikan kepada hakim dan panitera PTUN Medan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfimasi, Sabtu (25/7).

Haerudin Masarro selaku kuasa hukum Geri mengaku belum mengetahui informasi itu. Pasalnya, Geri belum menceritakan hal tersebut. "Belum ada itu dia (Geri) cerita," ungkap Haerudin dikonfirmasi terpisah.

Namun, Haerudin membenarkan jika Evi yang dominan menghubungi Geri dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. "Perkara dengan bu Evi. Kalau urusan duit dengan OCK (OC Kaligis). Ada duit kata Gerry yang diserahkan langsung dari Evi ke OCK, sama Gerry gak," terang Haerudin.

Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.

Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara ‎Yagari Bhastara alias Geri ‎anak buah OC Kaligis.‎

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dollar Singapura. Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎

Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP