LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Pesan Presiden Mendatang Percepat Revisi UU Tipikor

Laode menambahkan, revisi ini sangat diperlukan untuk memperluas kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Sebagai contoh terjadinya tindak pidana korupsi dengan memperdagangkan pengaruh.

2019-03-19 14:17:40
Revisi UU KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi. Salah satu upayanya merevisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, berharap siapapun pemenang Pilpres 2019 harus memprioritaskan revisi undang-undang Tipikor menjadi program legislasi nasional (prolegnas). Sebab selama ini, KPK menemukan kesulitan dalam hal penindakan karena banyak aturan tumpang tindih. Namun permintaan revisi itu dengan syarat tidak untuk dimasukkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kita ingin sampaikan kepada pemerintah yang akan menang nanti untuk bisa masuk dalam prolegnas. Karena sebenarnya kemarin itu pembaruan mau dimasukkan KUHP, tapi banyak pakar, banyak pendapat, dan KPK menganggap bahwa pasal-pasal yang berhubungan dengan Tipikor itu sebaiknya tidak masuk dalam KUHP tetapi diperbaiki," ujar Laode dalam seminar Urgensi Pembaruan Undang-undang Tipikor di Sari Pan Pacific Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Advertisement

Laode menambahkan, revisi ini sangat diperlukan untuk memperluas kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Sebagai contoh terjadinya tindak pidana korupsi dengan memperdagangkan pengaruh.

Di undang-undang Tipikor saat ini, pola tersebut tidak diatur. Sehingga, penindakan yang dilakukan KPK adalah tindak pidana suap oleh penyelenggara negara.

Jika pelaku Tipikor bukan penyelenggara negara, sesuai undang-undang Tipikor, KPK tidak berwenang menindaklanjuti kasus tersebut. Laode bahkan mengaku dilema jika pelaku melakukan praktik koruptif dengan memperdagangkan pengaruh.

Advertisement

"Kalau memperdagangkan pengaruh itu, dia tidak terima uang, kalau terima uang juga itu pasti suap. Itu lain. Seberapa jumlahnya pun, baik besar atau kecil kalau dia nerima uang, pasti itu bukan memperdagangkan pengaruh lagi, tapi itu adalah suap," beber Laode.

Kendati masih belum adanya undang-undang yang mengatur pelaku tindak pidana korupsi dengan memperdagangkan pengaruh, Laode optimis hal ini segera terealisasi demi kepentingan bersama. Paling tidak, kata Laode, ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

KPK menginginkan revisi undang-undang Tipikor yang menyasar tindak pidana korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh dan pemulihan aset. Tiga poin itu diharap segera dimuat dalam undang-undang lantaran beragamnya pola korupsi.

Baca juga:
Ingin Tindak Korupsi Sektor Swasta, KPK Minta UU Tipikor Segera Direvisi
Ketua KPK Harap Revisi UU Antikorupsi Secepat Revisi UU Antiterorisme
KPK Minta UU Tipikor Direvisi, Anggota DPR Usul Dua Alternatif Ini
Soal Revisi UU Tipikor, Menkum HAM Siap & Minta KPK Siapkan Draf
Ketua KPK Desak Jokowi Segera Revisi UU Tipikor
KPK belum terima draf rekomendasi dari Pansus Hak Angket
Ingin tangani korupsi swasta, KPK minta pertemuan khusus dengan pimpinan DPR

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.