KPK perpanjang penahanan Zumi Zola
Penyidik memperpanjang penahanan terhadap ZZ, Gubernur Jambi selama 30 hari ke depan terhitung 8 Juli hingga 6 Agustus 2018 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (ZZ). Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Penyidik memperpanjang penahanan terhadap ZZ, Gubernur Jambi selama 30 hari ke depan terhitung 8 Juli hingga 6 Agustus 2018 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/7).
Menurut Febri, penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk memeriksa Zumi Zola dan saksi-saksi lainnya. "Termasuk pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan di kasus suap yang telah di sidang untuk beberapa terdakwa di Jambi," kata Febri.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Zumi Zola rayakan Lebaran di tahanan KPK
Zumi Zola ingin jadi justice collaborator di KPK
Usai diperiksa KPK, Zumi Zola tersenyum lebar
Sakit, ayah Zumi Zola tak hadiri pemeriksaan KPK
Setelah ibu dan istrinya, giliran ayah Zumi Zola diperiksa KPK
Ini yang didalami KPK saat periksa keluarga Zumi Zola