Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Zumi Zola ingin jadi justice collaborator di KPK

Zumi Zola ingin jadi justice collaborator di KPK Zumi Zola diperiksa KPK. ©2018 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) di KPK. Zumi Zola merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Pemprov Jambi.

"Saya dapat informasi dari penyidik, ZZ (Zumi Zola) mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (28/5).

Febri mengatakan, KPK akan melihat terlebih dahulu apakah Zumi Zola serius mengajukan diri sebagai justice collaborator. Pasalnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar status JC dapat dikabulkan, salah satunya adalah bersikap kooperatif terhadap penyidik.

"Kalau pengajuan sebagai JC serius, tentu dimulai dari pengakuan perbuatannya, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan," jelasnya.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP