KPK perpanjang masa penahanan Irman Gusman
KPK perpanjang masa penahanan Irman Gusman. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap distribusi gula impor di Sumatera Barat. Penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap distribusi gula impor di Sumatera Barat. Penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.
Tiga tersangka itu yakni penerima suap mantan Ketua DPD Irman Gusman. Kemudian penyuap Irman Gusman, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi
"Pada hari ini KPK melakukan perpanjangan masa penahanan XS, M, IG 40 hari 7 Oktober-15 November," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (7/10).
Diketahui, Irman Gusman ditangkap KPK di rumah dinasnya Jalan Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, sebagai bentuk suap pemberian rekomendasi penambahan kuota impor gula ke Bulog.
Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi. Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman.
Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Terungkap, alasan MNC pecat Irman Gusman dari komisaris perusahaan
Hidup manis Irman Gusman jadi bos media berakhir gara-gara gula
Upaya praperadilan, Irman anggap pencopotan dari Ketua DPD tak sah
DPD resmi copot Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD
Pengacara sebut Irman Gusman tahu harga gula di Sumbar hasil sidak
Usai dicokok KPK, Irman Gusman dipecat Hary Tanoe dari komisaris MNC
Diperiksa KPK, Irman Gusman bantah usulkan nama Memi ke Dirut Bulog