LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK periksa tujuh saksi untuk tersangka korupsi IPDN

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka.

2016-03-10 12:50:25
Korupsi IPDN
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil beberapa saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka.

"Pemeriksaan hari ini diperuntukan atas tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (10/3).

Setidaknya ada tujuh orang saksi yang rencananya akan diperiksa oleh penyidik. Ketujuh orang tersebut adalah Kepala Proyek Divisi Gedung tahun 2011 PT. Hutama Karya Aji Sentosa, Yusuf Sitorus SOM Divisi Gedung tahun 2011 PT Hutama Karya, Dedy Susetyo SAM Divisi Gedung tahun 2011 PT Hutama Karya.

Ada pula Nur Wahid, Kepala Proyek Divisi Gedung tahun 2011 PT. Hutama Karya, Koentjoro selaku General Manager Divisi Gedung PT. Hutama Karya, Andri Budi Setyawan staff akuntansi dan keuangan Divisi Gedung PT. Hutama Karya, dan terakhir Remon Debal Deputi Project Manager Divisi Gedung tahun 2011 PT. Hutama Karya.

Seperti diketahui, KPK tetapkan dua tersangka yaitu Dudy Jocom (DJ), pejabat pembuat komitmen pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 dan Budi Rahmat Kurniawan (BRK), General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya.

Akibat dari perbuatannya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp 125 miliar.

"Berdasarkan hitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 34 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 125 miliar," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (2/3).

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Betul ada penggeledahan soal kasus IPDN," kata wakil ketua KPK, Laode M. Syarif, Selasa (1/3).

Baca juga:
Kemendagri kooperatif jika KPK ingin bongkar dugaan korupsi IPDN
KPK geledah empat lokasi terkait kasus korupsi IPDN
Pejabat kemendagri & bos PT Hutama Karya jadi tersangka korupsi IPDN
Pejabat Kemendagri tersangka korupsi IPDN diberhentikan sementara
Mendagri persilakan KPK obrak abrik kantornya telusuri korupsi IPDN

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.