LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK periksa enam saksi untuk tersangka Setya Novanto

Selain itu ada seorang Komisaris dari PT Softrob Technology Indonesia, Mudji Rachmat Kurniawan. Serta satu orang staf monitor evaluasi dan pengawasan kependudukan direktorat perkembangan kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah.

2017-08-07 16:23:47
Setnov tersangka
Advertisement

Kasus Pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masih terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini (7/8) KPK kembali memanggil enam orang saksi terkait kasus tersebut dengan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

"Enam nama saksi dalam jadwal pemeriksaan benar akan diperiksa untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Saksi itu adalah mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri HM Mochamad Samsul Arifin, PNS Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran dan Penduduk Ditjen Dukcapil Kurniawan Prasetya Atmaja. Kemudian Pengacara Arief Pudjianto, Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Maman Budiman.

Selain itu ada seorang Komisaris dari PT Softrob Technology Indonesia, Mudji Rachmat Kurniawan. Serta satu orang staf monitor evaluasi dan pengawasan kependudukan direktorat perkembangan kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.

Baca juga:
'Jurus ngeles' Akom saat disebut terima uang panas proyek e-KTP
Dirjen Dukcapil Kemendagri absen pemeriksaan KPK soal kasus e-KTP
Keberatan atas fakta sidang, alasan KPK ajukan banding kasus e-KTP
Berkas Andi Narogong kasus e-KTP dilimpahkan ke PN Tipikor
Majelis hakim tolak eksepsi, Miryam pasrah

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.