KPK Pastikan Penyidikan Kasus Benur dan Bansos Covid Sesuai Aturan Hukum
Lebih lanjut, kata Ali, KPK menghargai apa yang telah diadukan oleh Boyamin sebagai peran serta masyarakat turut mengawasi proses penanganan perkara korupsi oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) dan pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa kami memastikan segala proses penyelesaian perkara oleh KPK selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (11/2).
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu (10/2) mengadukan penyidik KPK yang menangani dua kasus tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK.
Lebih lanjut, kata Ali, KPK menghargai apa yang telah diadukan oleh Boyamin sebagai peran serta masyarakat turut mengawasi proses penanganan perkara korupsi oleh KPK.
"Setelah kami cek benar ada laporan pengaduan dimaksud. Apa yang disampaikan Boyamin Saiman kami hargai, tentu sebagai bagian peran serta masyarakat dalam ikut serta mengawasi proses penanganan perkara oleh KPK," ujar Ali.
Ia juga mengatakan bahwa setiap kegiatan proses penyidikan oleh KPK juga tidak semua harus disampaikan secara detil karena tentu ada beberapa bagian dari strategi penyidikan perkara yang masih berjalan.
"Yang itu bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.
Dalam aduannya tersebut, MAKI juga meminta Dewas KPK memanggil penyidik dan atasan penyidik yang menangani dua kasus tersebut.
"Kami memohon kepada Dewas KPK untuk kiranya memanggil penyidik dan atasan penyidik kedua perkara tersebut untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya. Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," ucap Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/2).
Baca juga:
KPK Selisik Dokumen Bansos saat Periksa Komisaris PT RPI Daning Saraswati
Gubernur Aceh Sambangi KPK Bahas Penyelesaian Aset Tumpang Tindih
KPK Lelang Harta Rampasan 4 Terpidana Suap, Salah Satunya Pedangdut Saipul Jamil
KPK Jebloskan Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong
Kasus Suap Bansos, Operator Anggota DPR Ihsan Yunus Serahkan 2 Sepeda Brompton ke KPK
MAKI Laporkan Dugaan Penelantaran Izin Penggeledahan Kasus Benur dan Bansos Covid