KPK Lelang Harta Rampasan 4 Terpidana Suap, Salah Satunya Pedangdut Saipul Jamil
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang hasil rampasan dari pedangdut Saipul Jamil. Saipul merupakan terpidana kasus suap penanganan perkara pelecehan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Ali mengatakan lelang barang rampasan Saipul Jamil berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017.
Selain barang rampasan dari Saipul Jamil, KPK juga melelang barang rampasan dari terpidana Marudut Pakpahan. Marudut merupakan terpidana perkara suap kepada Kepala Kejati DKI Jakarta. Perkara Marudut telah berkekuatan hukum tetap pada 31 Agustus 2016.
Kemudian dari terpidana mantan Bupati Lampung Utara I Agung Ilmu Mangku Negara dan Radem Syahrial Alias Ami. Mereka berdua merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya, terpidana Umar Ritonga dalam perkara suap terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Adapun barang-barang yang menjadi objek lelang yakni:
- 1 Paket barang rampasan terdiri atas 7 hp dan 1 perangkat elektronik yaitu :
1. 1 Hp Nokia, Model : RM-1134.
2. 1 Iphone 6, model: 98000
3. 1 Hp Blackberry, model 98000
4. 1 Hp Samsung model : GT-i9300
5. 1 Apple A1524
6. 1 Iphone model A1524
7. 1 Iphone Model A1586
8. 1 perangkat elektronik jenis Digital Vidio Recorder (DVR) warna hitam, dengan kapasitas 1 TB, beserta adaptor DVR.
Barang-barang tersebut dilelang dengan harga limit Rp 3.071.000 dan uang jaminan Rp 1.500.000.
- 1 Paket barang rampasan terdiri atas 6 Hp yaitu :
1. 1 Apple, Model : A1530
2. 1 Apple, Model : A1586
3. 1 Apple, Model : A1533
4. 1 Apple, Model : A1549
5. 1 Apple, Model : A1586
6. 1 Apple, Model : A1586
Harga limit Rp1.998.000, dan uang jaminan Rp 900.000.
- 1 Paket barang rampasan terdiri atas 6 Hp yaitu :
1. 1 Hp Samsung, Model SM-B109E
2. 1 Hp Samsung Model SM-A520F/DS
3. 1 Hp Samsung Model SM-J810Y/DS
4. 1 Hp Nokia Model TA-1114
5. 1 Hp Samsung Model: SM-B310-E
6. 1 Hp Nokia, Model: TA-1034
Harga limit Rp 1.777.000, dan uang jaminan Rp 800.000.
1 paket barang rampasan terdiri atas 3 HP yaitu,
1. 1 Hp Oppo, model : CPH1819
2. 1 Hp Nokia, model : TA-1034
3. 1 Hp Nokia, Model RM-1172
Harga limit Rp1.082.00, dan uang jaminan Rp 500.000.
Ali mengatakan, lelang akan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Februari 2021 dengan batas akhir penawaran pukul 10.15 waktu server.
"Informasi selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut : https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2046-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-090221," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya